BeritaPrima.com, Kediri - SNT (30), tersangka pelaku pencabulan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian anak balita berusia 2,5 tahun di Kota Kediri, Jawa Timur, sudah ditangkap polisi.
Pelaku adalah paman korban sendiri. Pelaku diamankan di rumah mertuanya, Selasa (28/6/2016). Di rumah itu, tersangka mulai tinggal sejak sekitar 6 bulan lalu atau sejak menikahi bibi korban.
Rumah itu hanya berjarak sekitar 30 meter dari rumah korban. Dari penangkapan itu, petugas Kepolisian Resor Kediri Kota mengamankan beberapa benda, di antaranya solder, obeng, balsam, rokok, hingga palu.
Semua alat itu digunakan tersangka mencabuli korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Barang-barang itu kemudian kita jadikan alat bukti,” ujar Kapolres Kediri Kota AKBP Wibowo, Rabu (29/6/2016).
Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya.
“Saya sekarang pasrah,” katanya sambil berurai mata saat gelar perkara di Mapolres Kediri Kota.
Baca juga: Anak Balita Korban Tewas Pencabulan oleh Pamannya Dimakamkan
Sebelumnya, seorang balita tewas setelah menjadi korban pencabulan. Hasil otopsi menunjukkan korban mengalami pecah tengkorak kepala bagian belakang dan luka di anus. Jenazah korban kini sudah dimakamkan keluarganya. (ren)
BeritaPrima.com Bicara Fakta