Hingga saat ini, polisi telah mengamankan 10 orang tersangka dalam kasus praktik peredaran vaksin palsu untuk balita.
“Total tersangka kasus ini ada 10 orang terdiri dari lima orang produsen, dua kurir, dua penjual dan satu orang pencetak label,” ujarnya.
Sebelumnya Bareskrim Polri berjanji berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan guna mendata jumlah balita yang ditengarai pernah divaksin menggunakan vaksin palsu. Langkah ini ditempuh menyusul terkuaknya praktik peredaran vaksin palsu untuk balita. (dik)
Halaman 1 2
BeritaPrima.com Bicara Fakta