Bambang: Kubu Ancol Jangan Ngeyel Dan Mimpi Basah Lagi

bamsat2

Bendahara Umum Partai Golkar kubu Aburizal Bakri (Ical), Bambang Soesatyo (Bamsoet).

BeritaPrima, Jakarta - Bendahara Umum Partai Golkar kubu Aburizal Bakri (Ical), Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) berlaku mengikat bagi tergugat, yakni Agung Laksono dan Menkumham Yassona Laoly.

Putusan tersebut, kata Bamsoet tak mempengaruhi langkah hukum yang dilakukan Agung dan Menkumham di tingkat selanjutnya.

“Dengan keputusan pengadilan yang menyatakan keputusan majelis berlaku secara serta merta dan dapat langsung dilaksanakan walaupun ada upaya hukum lain yang dilakukan pihak tergugat Munas Ancol, Agung Laksono dan Kemenkumhan, Yasona Laoly,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Jumat (24/7/2015) malam.

Menurutnya, secara otomatis putusan itu juga menegaskan pihak yang berhak menandatangani pencalonan kepala daerah dalam Pilkada serentak Desember mendatang adalah Ical.

“Maka yang berhak menandatangi pencalonan kepala daerah dalam Pilkada serentak mendatang adalah ARB dan Idrus Marham sebagai Ketum dan Sekjen hasil Munas Golkar Bali. Kita berharap kubu Ancol tidak ngeyel dan patuh pada hukum serta tidak terlalu cepat mimpi basah lagi,” tegasnya.

Kata dia, keputusan pengadilan juga menghukum Agung Laksono dan Yasona Laoly wajib membayar secara tanggung renteng denda kepada Ical sebesar Rp 100 miliar.

“Juga otomatis memberikan hak pada Munas Golkar Bali untuk menempati kantor DPP Partai Golkar di Slipi yang selama ini diduduki secara tidak sah oleh kubu Munas Ancol,” tegasnya.

Karena itu, menurut Bamsoet, permainan kubu Agung seharusnya harus diakhiri. “Keputusan pengadilan tersebut juga telah meruntuhkan konspirasi jahat kekuasaan dengan oknum Partai Golkar yang ingin menghancurkan partai dari dalam, melalui politik pecah belah,” ungkapnya.

Atas putusan tersebut, Bamsoet memberi apresiasi kepada majelis hakim PN Jakut. Menurutnya, hakim telah berani melawan konspirasi dan persekongkolan jahat oknum Golkar dengan yang melaksanakan munas tandingan di Ancol.

“Kami memberikan apresiasi dan salut pada majelis hakim yang telah berani melawan konspirasi atau persekongkolan jahat penguasa dengan oknum Partai Golkar melalui keberpihakan pada penyelenggaraan Munas Golkar abal-abal di Ancol yang telah diketahui secara luas penuh rekayasa dan manipulasi,”bebernya.

Bamsoet menambahkan, putusan PN Jakut tersebut juga merupakan berkah dan kemenangan kebenaran atas penzaliman Menteri Hukum dan Ham Yasona Laoly terhadap Partai Golkar.

“Keputusan majelis hakim tersebut jelas, selain telah memberikan rasa keadilan pada pihak yang benar juga telah menyelamatkan demokrasi di Tanah Air,”pungkasnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Utara menilai adanya bukti perbuatan melawan hukum yang dilakukan Agung Laksono saat melaksanakan Munas Golkar tandingan di Ancol Jakarta Utara. Karenanya dengan tegas majelis hakim yang diketuai Lilik Mulyadi menyatakan Munas Ancol tidak sah.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai rapat pleno pada 25 November 2014, yang dipimpin oleh Agung Laksono tidak sah. Karena itu, putusan apapun yang dibuat dalam rapat pleno tersebut dianggap tidak sah secara hukum.

Majelis berpendapat, Munas Bali telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan telah sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Golkar, serta Peraturan Organisasi Partai Golkar tentang prosedur surat-menyurat.

‪‪Selain itu, dalam putusannya, hakim juga menetapkan bahwa putusan provisi terhadap para tergugat berlaku untuk seterusnya. Hakim memerintahkan agar semua tergugat menghentikan semua proses terkait organisasi Partai Golkar. Bahkan majelis hakim menghukum para tergugat, baik Agung Laksono maupun Menkumham Yassona Laoly, membayar kerugian immaterial sebesar Rp100 miliar. (dik)

(Visited 4 times, 1 visits today)
Kategori: Parpol

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*