Dikeluarkan Dari Keanggotaan MKD, Henry Yosodiningrat Melawan

Henry YosoBeritaPrima.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Henry Yosodiningrat bersalah dalam kasus penyalahgunaan kop surat resmi DPR RI.

Sebagai pertanggungjawaban, dia dimutasi dari Komisi II ke Komisi VIII. Tak hanya itu, Henry juga ‘ditendang’ dari MKD karena menyalahi aturan yang menyebut bahwa anggota dewan di parlemen tak boleh punya kasus di MKD.

“Dia mau memutuskan perkara tapi dia berperkara juga. Pantas enggak?” kata Ketua MKD Surahman Hidayat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/11/2015).

Henry sendiri baru duduk di MKD selama dua hari sejak kemarin menggantikan koleganya, M Prakoso. Pergantian itu diduga untuk mengawal kasus laporan Menteri ESDM Sudirman Said.

Atas putusan tersebut, lanjut Surahman, pihaknya akan segera mengirim surat ke FPDIP untuk mengajukan nama lainnya yang bakal ditempatkan di MKD.

“Hari ini, akan dikirim surat ke fraksi. Begitu surat dikirim, ya secepatnya kita berharap ada penggantinya,” tegas polikus senior PKS itu.

Menanggapi hal ini, Henry Yosodiningrat yang juga dimutasi dari komisi II ke VII itu tetap mengotot posisinya di MKD tak bisa diganggu.

“Dasar hukumnya apa?” kata Henry di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/11/2015).

Henry sendiri baru duduk di MKD selama dua hari sejak kemarin karena diputuskan fraksinya untuk menggantikan M Prakoso. Pergantian itu diduga untuk mengawal kasus laporan Menteri ESDM Sudirman Said.

Henry lantas menolak disebut melakukan perbuatan tercela. Surat tersebut ditujukannya untuk memohon perlindungan hukum atas keberpihakan Bareskrim Polri terhadap tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka Suhandoyo SH.

“Saya tidak pernah merasa melakukan perbuatan tidak tercela. Hingga saat ini dan seterusnya saya akan tetap melakukan tugas secara terhormat, bersih, dan jujur,” tutupnya. (dik)

(Visited 56 times, 1 visits today)
Kategori: Parlemen
Tags: #MKD

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*