Ical Dinilai Masih Berpeluang Lanjutkan Jabatan Ketum Golkar
BeritaPrima.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie (Ical) dianggap berpeluang menyelesaikan jabatannya memimpin Golkar sampai akhir masa bakti.
Peluang itu muncul setelah terbitnya putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi pimpinan Golkar hasil Munas Jakarta.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Nurdin Halid mengatakan, putusan MA itu sama dengan menetapkan pengurus hasil Munas Bali sebagai kepengurusan Golkar yang sah.
Ia menganggap, semua tudingan yang menyebut Munas Bali tidak demokratis terbantahkan oleh putusan MA.
Nurdin menuturkan, Aburizal memang menyatakan tidak akan maju menjadi calon ketua umum jika Golkar menggelar munas luar biasa.
Namun, rencana munaslub itu bisa batal jika pemerintah menyarankan kepengurusan hasil Munas Bali melanjutkan masa baktinya.
“Seandainya pemerintah mengatakan tak perlu munaslub, ARB (Aburizal) lanjut,” kata Nurdin di Cibubur, Jakarta Timur, Rabu (3/2/2016).
Nurdin menegaskan, pengurus hasil Munas Bali adalah pengurus yang berhak menyelenggarakan munaslub.
Ia menilai, penyelenggaraan munaslub oleh pengurus hasil Munas Riau akan rawan gugatan.
MA sebelumnya menolak kasasi yang diajukan Ketua Umum Golkar hasil Munas Jakarta 2014 Agung Laksono dan memenangkan kepengurusan Golkar hasil Munas Bali 2014 yang dipimpin Aburizal.
Kasasi itu diajukan untuk melawan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memenangkan kepengurusan Munas Bali.
Menyambut putusan MA itu, pengurus hasil Munas Bali menggelar syukuran bersama pimpinan DPD I Partai Golkar seluruh Indonesia.
Acara syukuran digelar di kediaman Nurdin Halid selaku pelaksana tugas Ketua DPD I Sumatera Utara.
Nampak hadir dalam acara tersebut sejumlah pimpinan pusat Partai Golkar, di antaranya Idrus Marham, Syarif Cicip Sutardjo, dan Setya Novanto. Aburizal tidak hadir karena sedang berada di luar kota.
Aburizal sebelumnya yakin pelaksanaan Munas Golkar yang akan dilangsungkan April 2016 akan berjalan lancar.
Aburizal optimistis pelaksanaan munas tidak akan terganggu, meskipun, Mahkamah Agung sebelumnya memutuskan menolak kasasi yang diajukan kubu Agung Laksono.
“Tetap ada munas,” kata Aburizal dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com, Selasa (1/3/2016). (dik)

