Kepengurusannya Dibatalkan PTUN, Kubu Agung Ngotot Urusi Pilkada

Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol Agung Laksono (tengah) memperlihatkan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusannya. (Foto: BeritaPrima/ Sonny Eko Kustiawan)
BeritaPrima, Jakarta - Putusan sela PTUN Jakarta Selatan yang menunda berlakunya SK Menkumham soal kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono rupanya tak digubris. Bukrinya Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Agung Laksono, Rabu malam (1/4/2015), masih memimpin rapat pengurus harian, di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (1/4/2015) malam untuk membahas persiapan menghadapi pemilihan kepala daerah.
“Kita rapat untuk konsolidasi, kemudian menetapkan petunjuk pelaksanaan pilkada,” kata Sekjen DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Zainudin Amali, saat ditemui di lokasi.
Zainudin menjelaskan, selain untuk mematangkan persiapan menghadapi pilkada, rapat ini juga digelar untuk menunjukkan keseriusan mengurus organisasi. Menurut Zainudin, pengurus hasil Munas Jakarta tidak ingin membuang waktu dan tidak ingin konflik internal yang terjadi mengganggu Golkar meraih hasil optimal dalam pilkada.
Dalam rapat tersebut hadir lebih dari seratus pengurus harian Golkar hasil Munas Jakarta. Beberapa elite Golkar juga nampak di lokasi, di antaranya dua Wakil Ketua Umum Golkar, Priyo Budi Santoso dan Agus Gumiwang Kartasasmita, serta Ketua Dewan Pertimbangan Siswono Yudho Husodo.
“Ini menjadi tanda keseriusan kita mengurus organisasi,” ungkap Zainudin.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza mahendra menegaskan, bahwa putusan sela PTUN punya konsekuensi bahwa DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol pimpinan Agung Laksono tidak bisa lagi bertindak atas nama DPP Partai Golkar. Yusril menilai, melalui putusan tersebut, majelis hakim PTUN juga melarang Menkumham membuat surat keputusan lain sebagai tindak lanjut dari surat keputusan yang telah dikeluarkannya.
“Majelis hakim PTUN menegaskan, putusan pengadilan adalah hukum dan semua pihak wajib mentaati putusan itu,” kata Yusril.
Ia mengatakan, dengan putusan penundaan ini, kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta tidak dapat lagi mengambil tindakan administratif dan politik apa pun termasuk melakukan pergantian pimpinan Fraksi Partai Golkar di DPR RI yang akan diparipurnakan pada Kamis (2/4/2015) besok.
“Dengan putusan penundaan ini kepengurusan DPP Golkar Agung Laksono tidak boleh mengambil tindakan administratif dan politik apa pun juga,” ujar Yusril.
Menurut Yusril, kepengurusan DPP Partai Golkar yang sah adalah kepengurusan hasil Munas Riau 2009 yang dipimpin ketua umum Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham.
Pengurus DPP Partai Golkar hasil Munas Riau, menurut dia, berhak dan berwenang untuk membatalkan segala keputusan dan tindakan administratif dan politik yang dibuat Partai Golkar kubu Agung Laksono.
“Keputusan administratif dan politik yang dilakukan sejak diterbitkannya SK Menkumham pada 23 Maret 2015, sampai adanya putusan penundaan pada hari ini, 1 April 2015,” ujar Yusril. (Febrizky Akbar)

