Kubu Agung Laksono Minta Kubu Ical Hadiri Sidang Mahkamah Partai Golkar

Pelaksanaan sidang Mahkamah Partai Golkar di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat.
BeritaPrima, Jakarta – Sidang Mahkamah Partai Golkar terus berlangsung, meskupun kubu Aburizal Bakrie (Ical) menolak hadir. Kubu Agung Laksono pun mengingatkan agar kubu Ical menghadiri sidang Mahkamah Partai yang akan dilanjutkan Rabu (25/2/2015) lusa.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol M Sabil Rahman menuturkan, keputusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menerima eksepsi kubu Ical tidak mengikat dan tidak menjadikan kubu Ical sebagai yang sah.
Alasannya, keputusan yang mutlak masih menunggu sidang mahkamah partai. “Keputusan tertinggi itu ada pada mahkamah partai, karena pengadilan mengembalikan ke internal partai. Keputusan mahkamah partai itu bersifat final dan mengikat,” kata Sabil di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (22/2/2015).
Ia berharap agar kubu Aburizal Bakrie hadir dalam sidang mahkamah partai nanti. Pasalnya, pada sidang sebelumnya mereka tidak hadir. Selain itu, ia juga meyakini hasil keputusan nanti akan kembali dilanjutkan ke Pengadilan yang lebih tinggi.
“Hasil sidang mahkamah partai nanti akan dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Kementerian Hukum dan HAM untuk diterbitkan SK pengesahan kubu mana yang dinyatakan resmi. Kami yakin upaya ini bisa mengembalikan wibawa Golkar,” lanjutnya.
Ia berharap semua pihak berlapang dada menerima putusan mahkamah partai nanti. Sabil kembali menambahkan tidak akan ada pihak yang membentuk partai baru jika gugatan tidak dimenangkan pengadilan.
“Kami sudah berunding untuk mencari titik temu dengan komitmen siapa pun kalah tidak akan membentuk partai baru, yang menang harus mengakomodasi yang kalah setidaknya menampung 30 persen dari yang kalah,” pungkasnya.
Ichsan Husyaifi

