Kubu Ical: Kepengurusan Golkar Yang Sah Ditentukan Kasus Pemalsuan Dokumen

Nurdin Halid Praktisi Partai Golkar dari munas Bali sedang menjelaskan bukti-bukti dari pemohon dalam sidang MP Golkar di Gedung DPP Partai Golkar Slipi- Jakarta, (25/2), terjadinya dual;isme kepengurusaan Partai Golkar Beritaprima.com/Sonny Eko Kustiawan/bp/2015.

Wakil Ketua Umum Golkar versi Munas Bali, Nurdin Halid sedang menjelaskan bukti-bukti kecurangan dalam Munas Golkar versi Ancol. (Foto: BeritaPrima/Sonny Eko Kustiawan).

BeritaPrima, Jakarta — Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali Nurdin Halid mengatakan, hasil penyelidikan polisi terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh kubu Agung Laksono akan menentukan nasib kepengurusan Aburizal Bakrie (Ical). Menurut dia, hasil penyelidikan kasus ini akan berdampak. Kubu Aburizal melaporkan dugaan pemalsuan dokumen oleh kubu Agung Laksono untuk menyelenggarakan Munas Ancol.

“Sangat berdampak. Makanya, kami lanjutkan,” ujar Nurdin di Bareskrim Mabes Polri, Senin (23/3/2015).

Pada hari ini, Menteri Hukum dan HAM telah menandatangani surat pengesahan kepengurusan Partai Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono. Menurut informasi, pengesahan ini telah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo yang kini tengah melakukan kunjungan kerja ke Jepang.

Nurdin mengatakan, jika hasil penyelidikan kepolisian membuktikan bahwa penyelenggaraan Munas kubu Agung Laksono cacat hukum, Kementerian Hukum dan HAM dianggap tak etis jika tetap mengesahkan kepengurusan Agung.

“Negeri ini tak bisa kita bangun demokrasinya berdasarkan kepalsuan. Bagaimana nanti jika dukungan presiden ke presiden dipimpin oleh kepalsuan? Enggak bisa,” ujar Nurdin.

Nurdin mengatakan, pihaknya telah menyampaikan kepada penyidik bahwa Munas Ancol benar-benar cacat hukum. Hal ini berdasarkan keterangan dari orang yang memalsukan mandat suara munas itu.

“Sudah ada yang nyata-nyata mengaku memalsukan tanda tangan,” ujar Nurdin.

Menurut Nurdin, dari kesaksian yang mereka peroleh, ada yang dijanjikan uang sebesar Rp 500 juta oleh kubu Agung Laksono. Nurdin mengklaim, dari keseluruhan mandat suara dalam Munas Golkar, 80 persen di antaranya diduga palsu. Dengan demikian, kata Nurdin, kepengurusan Partai Golkar versi Agung Laksono atau Munas Ancol tidak sah secara hukum.

Secara terpisah, Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti menyatakan, penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen tak akan berpengaruh terhadap pengesahan kepengurusan Agung Laksono oleh pemerintah.

“Enggaklah. Tidak ada. Namanya pidana enggak terkait masalah itu. Pidana bisa ke siapa saja,” kata Badrodin, di Hotel Atlet Century, Jakarta, Senin (23/3/2015).

Badrodin menilai, jika dugaan pemalsuan dokumen ini terbukti, individu-individu yang terlibat akan dihukum sesuai aturan yang berlaku. Namun, lanjut dia, aparat kepolisian tidak ikut campur soal sah atau tidaknya sebuah kepengurusan.

(dik)

(Visited 33 times, 1 visits today)
Kategori: Parpol

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*