Kubu Ical Klaim 48 Anggota Fraksi Golkar Dukung Angket Menkumham

bamsat3

Sekretaris Fraksi Golkar Bambang Soesatyo memastikan, pihaknya akan mengajukan hak angket atas sikap Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly,

BeritaPrima, Jakarta - Sekretaris Fraksi Golkar Bambang Soesatyo memastikan, pihaknya akan mengajukan hak angket atas sikap Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Bahkan, Bendahara Umum Golkar kubu Aburizal Bakrie ini mengklaim, 48 anggota Fraksi Golkar telah menandatangani pengajuan hak angket tersebut.

“Kami resmi gulirkan hak angket atas kasus begal Laoly. Partai Golkar sendiri sudah mengumpulkan 48 tanda tangan,” kata dia di Kompleks Parlemen, Senin (23/3/2015).

Selain itu, ia menyesalkan tindakan yang dilakukan sejumlah anggota Fraksi Golkar pendukung Agung Laksono yang seakan menekan pimpinan DPR untuk membacakan surat mereka saat pembukaan sidang paripurna.

Surat itu berisi pemberitahuan kepada pimpinan DPR bahwa kubu Agung akan melakukan perombakan terhadap susunan anggota Fraksi Golkar. Namun, kata Bambang, pimpinan sidang telah mengambil langkah bijak dengan tidak memenuhi keinginan mereka. Bahkan, pimpinan sidang mengingatkan bahwa d mekanisme yang harus dilalui sebelum surat dapat dibacakan saat pembukaan sidang paripurna.

“Alhamdulilah peristiwa tadi telah menunjukkan siapa kawan dan siapa lawan,” katanya.

Hal senada juga disampaikan oleh anggota Fraksi Golkar, Tantowi Yahya. Menurut dia, surat keputusan yang dikeluarkan Yasonna bukanlah merupakan sebuah produk hukum, melainkan produk administrasi.

“Begitu SK itu masuk, maka kami akan ajukan gugatan,” katanya.

Sementara itu, anggota Fraksi Golkar lainnya, Aziz Syamsuddin mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima SK yang diterbitkan Menkumham tersebut. Lebih jauh, ia menegaskan, pihaknya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Menurut dia, sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka belum ada perubahan atas struktur Fraksi Golkar.

“Kecuali kalau sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Dan sekarang prosesnya masih berlangsung,” kata Ketua Komisi III DPR itu.

(dik)

(Visited 8 times, 1 visits today)
Kategori: Parpol

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*