Kubu Ical Sujud Syukur, Putusan PTUN Langsung Dikirim ke DPR

Para pengurus Partai Golkar hasil Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie bersama kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra ketika menghadiri sidang Mahkamah Partai, beberapa waktu lalu. (Foto: BeritaPrima/ Sonny Eko Kustiawan)
BeritaPrima, Jakarta - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan permohonan gugatan Golkar kubu Aburizal Bakrie disambut dengan takbir sujud syukur oleh para kader pendukung ketua umum hasil Munas Bali tersebut.
“Masih ada kebenaran di negeri ini. Allahu Akbar.. Allahu Akbar… Allahu Akbar,” teriak para kader.
Dalam putusannya yang pertama, hakim mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan obyek sengketa yang diajukan penggugat. Keputusan hakim dengan anggota Subur MS sebagi, Tri Cahya Indra Permana, Sri Suhartiningsi dalam putusan keduanya memerintahkan Menteri Hukum dan HAM menunda surat keputusan pengesahan terhadap kubu Agung Laksono.
“Memerintahkan tergugat menunda pelaksanaan Surat Keputusan Menkum HAM Nomor M.HH-01.AH.11.01 tanggal 23 Maret 2015 tentang perubahan AD ART dan komposisi personalia pengurus DPP Golkar,” katanya.
Penundaan keputusan ini dilakukan selama proses perkara sengketa kepengurusan berjalan sampai putusan perkara ini mendapat keputusan tetap. Atau ada penetapan lain yang mencabut.
Putusan ketiga, mejelis hakim memerintah kepada tergugat tidak melakukan tindakan-tindakan terhadap urusan tata negara, apalagi berkaitan dengan keputusan tata negara objek sengketa. Dalam hal ini juga termaksud penertiban surat-surat keputusan tata negara yang baru mengenai DPP Munas Ancol sampai ada keputusan tetap.
Kuasa hukum DPP Partai Golkar, Yusril Ihza Mahendra, mengapresiasi putusan sidang yang menunda surat keputusan pengesahanan kepengurusan DPP Golkar kubu Agung Laksono.
Dengan adanya keputusan ini, kubu Agung Laksono tidak dapat bertindak dengan mengatasnamakan DPP Golkar hingga keputusan ini berkekuatan hukum tetap. Seperti mengganti fraksi di DPR, pergantian antar waktu maupun pergantian pengurus di pusat dan daerah.
“Itu tidak bisa dilakukan dengan adanya putusan sela hari ini,” katanya.
Menurut Yusril, putusan mejelis hakim harus dipatuhi semua pihak. Mereka yang melanggar, sama saja melanggar hukum.
Yusril pun langsung mengirimkan putusan sela PTUN tersebut ke Sekretaris Jenderal DPP Golkar, Idrus Marham untuk disampaikan ke pimpinan DPR RI.
Yusril mengaku mendapat informasi bahwa sidang paripurna DPR yang akan digelar Kamis besok, salah satunya mengagendakan pembacaan surat dari kubu Agung Laksono perihal pergantian fraksi Golkar di DPR RI.
“Dengan adanya keputusan PTUN ini, pimpinan DPR dapat membatalkan putusan itu. Sehingga proses pergantian fraksi tidak dapat dilakukan,” kata Yusril.
Yusril menjelaskan, putusan sela majelis PTUN ini merupakan keputusan hukum yang harus dipatuhi oleh semua pihak. Dengan adanya putusan sela ini, kubu Agung Laksono tidak bisa bertindak dengan mengatasnamakan DPP Golkar sampai keputusan ini berkekuatan hukum tetap.
“Penundaan (SK Menkumham) sudah ada, mulai detik ini pergantian tidak dapat dilakukan oleh pak Agung Laksono,” ujarnya.
Menurut Yusril, dengan adanya penundaan SK Menkumham terkait pengesahanan kepengurusan Agung Laksono, maka kepengurusan Golkar yang sah saat ini adalah Munas Pekanbaru, dimana Aburizal Bakrie selaku ketua umum dan Idrus Marham selaku sekretaris jenderal.
“Kepengurusan Golkar tetap Munas Golkar Riau yang terus memimpin sehingga tidak ada kevakuman,” terang mantan Menteri Hukum dan HAM ini.
Yusril mengapresiasi putusan sela majelis PTUN ini. Bagi dia, putusan ini memenuhi harapan masyarakat dan khusunya untuk Partai Golkar. “Ini menyenangkan, seperti yang saya katakan beberapa waktu lalu dengan SK ini kita lihat siapa yang lebih kuat, hukum atau kekuasaan,” paparnya. (dik)

