Mahkamah Partai Golkar Harus Keluarkan Putusan Bukan Rekomendasi

Wakil Ketua Umum DPP Golkar versi Munas Ancol, Yorrys Raweyai.
BeritaPrima, Jakarta – Sidang Mahkamah Partai Golongan Karya (Golkar) terkait dualisme kepemimpinan kembali berlanjut. Wakil Ketua Umum DPP Golkar versi Munas Ancol, Yorrys Raweyai mengemukakan, Mahkamah Partai harus mengeluarkan keputusan yang mengikat terkait konflik yang membagi menjadi dua kubu, kubu Agung Laksono dan Kubu Aburizal bakrie (Ical).
“Kalau sudah menyangkut hukum pasti hasilnya menang dan kalah. Mahkamah partai tidak boleh keluarkan rekomendasi, melainkan harus putusan, dan apapun hasilnya nanti, saya harap kedua belah pihak bisa menerima,” ungkap Yorrys di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa (3/2/2015).
Oleh karena itu, menurut Yorrys, mahkamah partai perlu memperhatikan dalam pengambilan keptusan sesuai dengan peraturan dalam organisasi yang berlaku. Untuk itu juga harus sesuai dengan konstitusi undang-undang yang berlaku.
“Jadi mahkamah harus memutuskan mana munas yang sah berdasarkan AD/ART,” katanya.
Terkait hal tersebut, Mahkamah Partai Golkar sedianya akan dilaksankan pukul 14.00 siang tadi, Namun hingga menjelang sore belum dimulai. Menurut informasi, rencananya sidang tersebut diundur menjadi pukul 16.00 dikarenakan alasan mahkamah partai yang masih melakukan sidang internal.
Ichsan Husyaifi

