Nyalon Pilkada, Wakil Rakyat Wajib Mundur

Ilustrasi Pilkada.

Ilustrasi Pilkada.

BeritaPrima, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan judicial review terkait Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.

Dengan adanya putusan tersebut, maka Pasal 7 Huruf s UU a quo dianggap inkonstitusional. Sebab, dalam pasal tersebut menyatakan bahwa anggota DPR, DPD, dan DPRD cukup memberitahukan pencalonannya sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada pimpinan, sehingga tidak perlu mengundurkan diri.

Namun, dengan adanya putusan MK dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat, anggota Patrialis Akbar, I Dewa Palguna, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, Aswanto, Maria Farida Indrati, Anwar Usman, dan Wan Duddin Adang, maka anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mengikuti Pilkada diwajibkan mengundurkan diri terhitung sejak pencalonannya disahkan KPU ataupun KPUD.

Judicial review terhadap Pasal 7 huruf s UU Nomor 8 Tahun 2015 ini diajukan Adnan Purichta Ichsan dengan perkara Nomor 33/PUU-XIII/2015 dan Dr Ali Nurdin dengan perkara Nomor 38/PUU/-XIII/2015. Adapun putusan perkara nomor 33 berlaku mutatis mutandis bagi perkara nomor 38 dan uji materi pasal yang sama.

Andi Syafrani selaku kuasa hukum Pemohon yakni bakal calon Bupati Pandeglang Ali Nurdin menanggapi positif putusan tersebut. Dia menilai putusan tersebut adalah keberhasilan MK dalam mengembalikan hak konstitusi warga negaranya. Di mana sebelumnya diabaikan oleh pengaggas UU Nomor 8 Tahun 2015.

Sementara yang menjadi pertimbangan MK, yakni membantah argumen yang diajukan DPR yang menyebut posisi DPR, DPD, DPRD dipilih melalui pemilihan. Sementara TNI, Polri, dan PNS tidak dipilih melalui mekanisme pemilihan terbuka. MK kemudian mempertanyakan, jika yang mundur adalah pimpinan, bukan sama saja berdampak pada fungsi DPR, DPD, DPRD itu sendiri.

Selain itu, MK membantah kedudukan DPR, DPD, DPRD sebagai electif official, atau dipilih dalam pemilihan terbuka dan berbeda dengan PNS, TNI, dan Polri. Sehingga anggota DPR, DPD, DPRD harus mengembalikan dulu mandatnya sebelum mengikuti proses Pemilu yang berbeda.

“Saya pikir, argumen MK sangat rasional dan fair, dan berdasarkan pada dasar-dasar konstitusional kita,” ujar Andi.

Ada dua norma yang disampaikan MK, sambung Andi, pertama, norma yang diatur tentang konflik kepentingan keluarga petahana, yang bertentangan dengan UUD 1945. Maka, norma tersebut tak bisa dilaksanakan dalam Pilkada.

Kemudian, yang kedua, harus ada asas keadilan bagi seluruh calon peserta Pilkada dari berbagai latar belakang. Baik itu DPR, DPD, DPRD, maupun TNI, Polri, PNS, serta pejabat BUMN.

Namun, saat dinyatakan resmi sebagai peserta Pilkada, mereka harus mundur dari posisi ataupun kedudukan yang diembannya. “Menurut MK, Pasal 7 Huruf s bertentangan dengan Pasal 28 J Ayat (2) UUD 1945 dan mengandung unsur diskriminatif,” pungkasnya. (feb)

(Visited 15 times, 1 visits today)
Kategori: Pemilu

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*