Sidang Kasus Golkar Di PTUN, SK Menkumham Dinilai Batal Demi Hukum

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yassona Laoly, dinilai melanggar aturan.
BeritaPrima, Jakarta - Polemik surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yassona Laoly, atas pengesahan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono menuai kritik dari banyak kalangan.
Dalam sidang lanjutan kasus tersebut di PTUN Jakarta Timur, salah satu saksi ahli dari kubu Aburizal Bakri mengatakan bahwa keputusan Menkumham tersebut bukanlah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).
|
Pilihan Redaksi
|
“Saya utarakan opini statement sesuai keahlian saya, SK Menkumham tentang pengesahan AD/ART dan komposisi DPP Partai Golkar bukan tergolong KTUN, justru itu bertentangan dengan UU Parpol,” ujar Laica Marzuki, akademisi dan guru besar Unhas, Senin (20/4/2015).
Mantan hakim agung dan hakim MK ini menjelaskan bahwa KTUN tidak boleh bertentangan dengan UU yang berlaku.
“KTUN tidak boleh bertentangan dengan UU yang berlaku, walaupun mahkamah partai politik bukan pengadilan namun berdasarkan UU Parpol diberikan kewenangan selaku penyelesai konflik internal parpol, maka putusan mereka sama dengan format putusan pengadilan,” lanjutnya.
Berangkat dari asumsi tersebut, Laica menilai Menkumham baru dapat mengeluarkan sebuah keputusan apabila kedua kubu yang bersengketa sudah mendapat keputusan inkrah dari pengadilan. Mengingat Mahkamah Partai Golkar saat itu tidak memberi keputusan pasti dan justru menganjurkan perkara tersebut diajukan ke pengadilan. “Suatu KTUN yang menyimpangi UU Parpol merupakan pelanggaran hukum,” imbuhnya.
Laica Marzuki juga menuding Menkumham telah memelintir putusan Mahkamah Partai Golkar. “Menteri memelintir dan menyalahpahami keputusan partai politik, sehingga ketika MPG tidak mengesahkan kedua kubu, maka keputusan tata usaha negara (KTUN) tidak boleh mengeluarkan keputusan, isi surat itu mengada-ada padahal sebenarnya tidak ada,” ujarnya.
Menurut Laica, saat Mahkamah Partai Golkar (MPG) memberi putusan yang mengandung perbedaan, seharusnya Menkumham tidak mengeluarkan keputusan yang bersifat inkrach.
“Amar putusan MPG mengandung perbedaan, yang jelas dari putusan itu tidak tercapai kesepakatan di internal MPG, kerena itu sesuai dengan UU Parpol itu dapat dilanjutkan ke PN, jadi keputusan Menkumham sama sekali tidak memiliki kewenangan guna mengesahkan AD/ART dan mengakui komposisi DPP dari salah satu kubu Partai Golkar,” terangnya.
Faktanya, Menkumham tetap mengeluarkan surat keputusan yang memenangkan salah satu kubu Partai Golkar. Oleh karena itu, Laica menilai langkah Menkumham melanggar hukum.
“Menkumham telah melakukan ketetapan adminstrasi yang melanggar hukum, padahal bagian pertimbangan hukum MPG tidak mengakui salah satu kubu, kesimpulannya MPG telah gagal menyelesaikan persoalan ini sebagaimana diamanatkan UU, dan seharusnya diselesaikan di pengadilan dulu,” tambahnya.
Hal senada disampaikan saksi ahli yang juga pakar hukum tata negara, Margarito Kamis. Ia terang-terangan tidak sependapat dengan keputusan Yasonna Laoly menerbitkan surat keputusan. “Tindakan pejabat TUN telah menyalahi wewenang, berarti putusannya batal demi hukum, bukan dibatalkan,” ujarnya di PTUN, Senin (20/4/2015).
Margarito menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Partai Politik, Mahkamah Partai memiliki hak memberi keputusan dalam sengketa internal partai.
“Menurut saya Menkumham tidak bisa memberi SK, karena diktum dari hukum itu (keputusan MPG) harus mengandung pernyataan jelas dan satu kehendak, menolak atau menerima, oleh karenanya Menkumham tidak berhak mengubah kehendak MPG yang masih gamang menjadi seolah menerima kubu Agung, itu jelas batal demi hukum,” terangnya.
“Feeling intelektual saya mengatakan pertanyaan tergugat menjebak, mereka tarik ke pertanyaan ada putusan ada putusan, tapi saya tidak terjebak, bagi saya putusan itu ada kalau sudah menyatakan menang atau kalah. Menurut saya tidak ada putusan, karena MPG masih belum memutuskan, keadaan ini kayak sepakbola, skor draw 2-2, MPG tidak memenangkan semua pihak,” Margarito menambahkan. (dik)

