BeritaPrima.com, Gresik - Polres Gresik kembali membuka kasus dugaan malapraktik yang merenggut nyawa Muhammad Gafhan Habibi (5), warga Dusun Sumber, Kecamatan Kebomas, Gresik.
Sekarang ini sudah proses permintaan tim ahli dari pihak Perguruan Tinggi di Jawa Timur dan Jakarta.
“Terkait malapraktik itu sedang dalam proses. Saya sedang tanya-tanya kepada dokter,” kata Kapolres Gresik AKBP Adex Yudiswan, Selasa (26/7/2016).
Adex menegaskan bahwa proses hukum tetap dilanjutkan jika memang bukti dan kesalahan itu ada.
Polres Gresik tidak akan mencari-cari kesalahan orang lain yang memang tidak terbukti bersalah.
“Saya tidak mau menyalahkan orang yang berbuat baik untuk menyelamatkan nyawa orang. Dalam prinsipnya itu. Jika penilaian secara faktual dan materinya terpenuhi, ya maju terus,” katanya.
Ia menambahkan, “Jika berdasarkan keterangan ahli dan pertimbangan-pertimbangan, maka saya tidak akan memaksakan. lihat pertimbangannya bagaimana nanti. Bukan pendapat saya, tapi pendapat ahli. Pendapat ahli yang mengambil putusan yang tidak populis, ya ahli yang menyampaikan.”
“Pada prinsipnya saya tidak mau yang salah saya benarkan dan yang benar kita salalahkan. Pokoknya sesuai on the track,” kata mantan Kapolres Luwu, Sulawesi Selatan itu.
Untuk menyelesaikan kasus ini, Adex meminta waktu sampai tiga bulan ke depan.
“Kasih waktu sampai tiga bulan. Kami target waktu sesuai kesiapan tim ahli. Kami melibatkan tidak hanya satu perguruan tinggi di sini (Jatim) dan UI, Jakarta. Kami melihat jadwal dokter juga tinggi maka kami minta batas waktu. Karena mereka sudah ahli pasti harus menyesuaikan waktunya,” katanya.
BeritaPrima.com Bicara Fakta