Pulau Milik Podomoro dan Sedayu Disegel, Ini Pembelaan Ahok
BeritaPrima.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mempertanyakan mengapa hanya pulau reklamasi yang ditangani oleh PT Agung Podomoro Land (APL) dan PT Agung Sedayu Group yang dipersoalkan oleh nelayan Pantai Utara Jakarta.
“Kenapa sih reklamasi yang diributin Agung Sedayu dan Podomoro. Yang Jakpro enggak ribut, Ancol enggak ribut. Udah dikeluarin 2012. Yang dikeluarin izin apakah cuma Podomoro dan Agung Sedayu, yang lain enggak diprotes. Waktu kami masuk, udah jadi reklamasinya,” kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (19/4/2016).
Ahok berdalih, izin untuk pulau yang dikerjakan anak perusahaan Agung Sedayu sudah ada sejak kepemimpinan Gubernur Fauzi Bowo (Foke).
“Kita bicara jujur deh dari nurani. Waktu saya dan Pak Jokowi masuk, sudah jadi Pulau C, D? Sudah. Foke kasih izin. Udah dikerjakan, ada enggak yang protes reklamasi di berita-berita?” imbuh dia.
Ia juga mempertanyakan mengapa tekanan terhadap dua perusahaan raksasa properti yang disebut-sebut dekat dengannya itu, bertepatan dengan momentum tertangkapnya Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi dalam dugaan kasus suap pembahasan Raperda terkait reklamasi.
“Aneh, kenapa reklamasi pulau lain mereka enggak pernah nyerang, hanya nyerang Agung Sedayu dan Podomoro. Pada saat yang sama DPRD ketangkap minta duit melulu ke Podomoro. Saya juga bingung,” tandasnya.
Ahok menekankan, saat Reklamasi Pantai Utara Jakarta mencuat, tidak ada aktivis lingkungan yang menyoroti kandungan logam berat pada kerang hijau yang dikembangbiakkan nelayan.
“Pernah enggak mereka mengatakan kerang hijau di Teluk Jakarta enggak bisa dikonsumsi. Karena mengandung logam berat di atas ambang batas,” seru Ahok.
Sebagaiman diketahui, PT APL melalui anak perusahaannya PT Muara Wisesa Samudera mereklamasi Pulau G. Pulau tersebut telah disegel oleh nelayan pada Minggu 17 April. Sedangkan PT Agung Sedayu Group melalui PT Kapuk Naga Indah mereklamasi Pulau A, B, C, D dan E. (feb)

