BeritaPrima.com, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi diduga bersama-sama dengan Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik, mengatur besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di pulau reklamasi, sesuai dengan keinginan Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.
|
Berita Terkait
|
Hal itu terungkap dalam rekaman pembicaraan yang diputar dalam persidangan bagi terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan asistennya Trinanda Prihantoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/7/2017).
Dalam percakapan itu, Prasetio sedang bersama dengan Aguan. Saat menghubungi Taufik, Prasetio kemudian menyerahkan teleponnya kepada Aguan.
“Pak Aguan usul NJOP Rp 3-10 juta, tapi saya tidak menanggapi, karena Perda tidak mengatur NJOP,” ujar Taufik saat dikofirmasi oleh Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski membantah mengakomodir permimtaan Aguan, dalam pembicaraan melalui telepon, Taufik menyatakan kesiapannya untuk memenuhi permintaan Aguan.
“Saya hanya mendengarkan saja, untuk penghormatan saja,” kata Taufik.
Prasetio yang juga dihadirkan sebagai saksi menjelaskan mengapa ia meminta Taufik memenuhi keinginan Aguan.
Menurut Prasetio, Aguan sering memberi masukan terkait reklamasi, termasuk dalam pembahasan terkait rancangan peraturan daerah tentang reklamasi.
“Saya tidak tahu, makanya saya kasih saja ke Pak Taufik. Saya tidak mengerti teknisnya,” kata Prasetio.
BeritaPrima.com Bicara Fakta