BeritaPrima.com, Jakarta - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan jam tangan pemberian almarhum ayahnya yang turut disita.
Nazaruddin mengatakan, jam tangan tersebut memiliki arti khusus baginya.
“Saya mohon dengan sangat Yang Mulia, jam tangan itu adalah pemberian almarhum Ayah saya, sehingga mohon agar dapat dikembalikan kepada saya,” ujar Nazaruddin, saat membacakan pledoi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/5/2016).
Dalam nota pembelaan yang disampaikan kepada majelis hakim, Nazaruddin meminta agar sebagian hartanya yang dituntut untuk dirampas bagi negara, dapat dikembalikan.
Menurut dia, tidak semua harta yang disita KPK berasal dari korupsi dan pencucian uang. Misalnya, sebagian harta yang disita diperoleh sebelum ia menjadi anggota DPR RI.
Harta tersebut berasal dari warisan pemberian orang tua, dan hasil keuntungan dari beberapa usahanya.
BeritaPrima.com Bicara Fakta