“Kapasitas apa menyampaikan kepada Sunny?” tanya jaksa Takdir.
“Sunny pernah telepon saya tanya perkembangan ini Pak. Saya lupa tanggalnya saya bilang Pak Gubernur setuju atau enggak,” jawab Sanusi.
Jaksa bertanya, “Di sini pihak yang menelepon nyambung dengan pihak yang ditelepon?” “Sunny pernah nanya perkembangan raperda itu, tetapi saya tidak tahu seberapa pasti dia tahunya,” jawab Sanusi.
Dalam perkara tersebut, Ariesman dan Trinanda didakwa berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama lima tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. (dik)
BeritaPrima.com Bicara Fakta