BeritaPrima.com, Depok - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menyegel tempat wisata Kampung 99 yang berada di wilayah Kelurahan Rangkapan Jaya Baru (RJB), Kecamatan Pancoran Mas, Depk, Jawa Barat. Sebelumnya, tempat wisata tersebut sempat ditegur oleh DPRD Depok karena tidak memiliki izin.
“Kami lakukan penyegelan pertama karena memang tidak memiliki izin. Kedua ada permasalahan yang mengganggu masyarkat di sekitar yang menyebabkan bau kotoran hewan ternak,” ujar Kepala Bidang Penegakkan Aturan Satpol PP Kota Depok, Yamrin Madina, kemarin.
Ia menjelaskan, bangunan yang disegel di antaranya satu kandang sapi dan dua kandang kambing. Meskipun pihak Kampung 99 tengah menjalankan rekomendasi yang diberikan dinas terkait, namun pihaknya tetap melakukan penyegelan dengan alasan kawasan itu tidak memiliki izin.
Pihaknya meminta pengelola Kampung 99 untuk mengurus perizinannya terlebih dahulu baik yang berkaitan dengan IMB, sertifikat dan lainnya. Untuk membuka segel tersebut pihaknya akan melihat terlebih dahulu sejauh mana progres yang telah dilakukan oleh pengelola Kampung 99.
“Kami lihat progresnya setelah lebaran ada atau tidak, masih bau atau enggak. Kami juga meminta pihak pengelola untuk mengurangi hewan ternak yang ada di sini,” paparnya.
Meski sudah dilakukan penyegelan, namun pihaknya mempersilahkan karyawan yang ada di lokasi tersebut tetap melakukan aktivitas seperti mengurus hewan ternak.
BeritaPrima.com Bicara Fakta