BeritaPrima.com, Jakarta - Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta M. Taufik mengatakan, dalam perjanjian Pemprov DKI Jakarta dengan pengembang terkait tambahan kontribusi dalang sebenarnya adalah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
|
Berita Terkait
|
Hal tersebut diungkapkan Taufik lantaran sebelumnya Ahok pernah menyebut ada ‘perjanjian preman’ yang dilakukan pengembang terkait tambahan kontribusi reklamasi teluk Jakarta.
“Jadi kalau Ahok bilang bahwa ada perjanjian preman, saya bilang gubernurnya preman, karena ini dalam Undang-Undang keuangan negara Pasal 3 Ayat (6) uang masuk dan keluar harus masuk APBD,” ujar Taufik dalam diskusi Rayuan Pulau Kelapa, di kantor Teropong Senayan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (21/5/2016).
Menurut Wakil Ketua DPRD itu, apabila Pemprov DKI menginginkan tambahan kontribusi untuk para pengembang maka harus terdapat dasar hukum yang jelas untuk menguatkan kebijakan itu sendiri.
“Kalau yang namanya tuntutan tambahan kontribusi itu kan harus ada dulu dasar hukumnya. Ini dia tarik di depan, kita nolak itu, seolah-olah kalau kita nolak itu kita berpihak dengan pengembang,” tukasnya. (feb)
BeritaPrima.com Bicara Fakta