BeritaPrima.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kesaksiannya mengakui kedekatannya dengan terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widajaja. Selain sebagai tetangga Ahok juga menyebut Aries orang yang berhasil sebagai CEO di APL.
|
Berita Terkait
|
Dalam kesaksiannya Ahok menjelaskan alasan dilakukannya reklamasi. Menurutnya ada Keppres (Keputusan Presiden) No. 52 tahun 1995 yang mengatur ruang daratan dan pantai.
“Bahwa untuk wujudkan fungsi pantai utara Jakarta diperlukan penataan dan pengembangan melalui reklamasi. Jadi dasar hukum pertama Keppres 1995 yang mengatur mengamanatkan reklamasi pantai berada di Gubernur,” kata Ahok dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (26/07/2016).
Lanjut Ahok, tahun 1997 pertama kali dilakukan reklamasi oleh Manggala Karya Yudha (MKY), namun pada tahun1998 berhenti karena krismon.
Ahok menilai perjanjian antara Pemda dengan Manggala Karya Yudha (MKY) yaitu perjanjian 1997 yang menyebutkan bahwa ada kontribusi sumbangan pihak kedua berupa uang atau fisik infrastruktur.
“Sekarang nilainya berapa? Dalam pasal 12 Keppres diamanatkan segala biaya reklamasi pantura dilakukan mandiri oleh gubernur yang bekerja sama dengan swasta, jadi tugasnya kami yang harus membuat perjanjian kerja sama dengan pengembang. (rif)
BeritaPrima.com Bicara Fakta