BeritaPrima.com, Jakarta - Bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan mengatakan, pihaknya mendapat ‘lampu hijau’ dari Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk meneruskan pembangunan di atas Pulau C dan D hasil reklamasi.
Menurut dia, restu dari orang nomor satu di Ibu Kota ini pihaknya kantongi setelah menunjukan perjanjian kerja sama perusahaannya saat Sutiyoso masih menjadi Gubernur DKI pada sekira 1999.
“Saya bongkar berkas, saya lihat ada perjanjian (kerja sama dengan Sutiyoso). Saya perlihatkan ke Pak Gubernur (Ahok), dia kaget. Dia akhirnya izinkan (lanjutkan proyek reklamasi). Tapi, karena ini (kasus suap Raperda reklamasi) proyeknya berhenti total,” kata Aguan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016).
Aguan menjelaskan, perjanjian kerja sama antara pihaknya dengan Pemprov DKI ketika itu didasari oleh Perda Nomor 8 Tahun 1995. Namun, seiring berjalannya waktu Perda itu pun dirubah dengan Raperda Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Namun, pembahasan Raperda tentang reklamasi itu kini mandek setelah Ketua Komisi D DPRD DKI yang juga Anggota Balegda, Mohamad Sanusi dicokok KPK usai menerima suap dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja sebesar Rp2 miliar.
Lantaran Raperda belum disahkan DPRD DKI, yang membuat Agung Sedayu lewat anak usaha PT Kapuk Naga Indah belum bisa melanjutkan pembangunan, menurut Aguan sebagaimana yang telah disampaikan Ahok, Pemprov DKI akan meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) agar pembangun reklamasi berlanjut.
“Kalau yang ini (perjanjian dengan Sutiyoso) pakai Perda lama. Jadi Pemda akan minta fatwa ke MA,” jelas dia.
Aguan mengungkapkan, setelah menemukan perjanjian tersebut, dirinya langsung meminta kepada pengacara dan sejumlay pakar hukum untuk mengkajinya. “Kemudian saya minta ke pengacara dan pakar hukum kaji itu, perjanjian dengan Pemda,” tukas dia. (feb)
BeritaPrima.com Bicara Fakta