Perwakilan Pengelola Kampung 99, Bagas mengatakan dirinya tidak mengerti apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok yang menyegel tempat wisatanya. Padahal, kata dia, rekomendasi dari beberapa dinas terkait seperti pelesterisasi, pembuatan bio gas dan lainnya telah dilakukan.
“Kami sudah menjalankan rekomendasi yang diarahkan oleh dinas. Kami enggak paham apa yang dilakukan. Tapi intinya kami telah mengikuti aturan yang sudah ada. Regulasi yang ada di Depok ini kami ikuti,” tanggapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa proses perizinan boleh ditanyakan langsung ke OPD terkait. Pihaknya telah melakukan proses perizinan sesuai prosedur yang dimulai dari RT dan RW.
“Ada sekitar 20 orang karyawan yang mengurus hewan ternak kami, kami minta mereka tetap memberi makan jangan sampai hewan ternak kami mati kelaparan,” tuturnya. (feb)
BeritaPrima.com Bicara Fakta