BeritaPrima.com, Bekasi - Usai sudah pelarian terpidana kasus penimbunan solar yang sempat buron sejak setahun lalu yakni, mantan Vice Managing PT Godang Tua Jaya, Linggom F Lumban Toruan. Dia berhasil ditangkap oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Bekasi di daerah Cikarang, Jumat (26/8/2016).
“Benar terpidana berhasil kami tangkap tadi, di daerah Cikarang. Dia merupakan terpidana kasus penimbunan solar, Linggom F Lumban Toruan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi, Didik Istyanta, Jumat (26/8/2016).
Untuk diketahui, sebelumnya terpidana yang juga seorang mantan anggota DPRD Kota Bekasi, komisi B itu telah ditetapkan bersalah oleh Mahkamah Agung atas kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sejak 15 Maret 2015.
Menurut Didik, sesuai putusan Nomor 877 K/Pid.Sus/2014 itu, Linggom dijatuhi hukuman pidana penjara satu tahun dan denda sebesar Rp2 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka Linggom harus menggantinya dengan penjara selama enam bulan.
“Sekarang terpindana Linggom sudah kita jebloskan ke dalam sel tahanan,” kata Didik.
Adapun kasus yang menjerat Linggom dahulu, banyak disebut dengan ‘Kencing BBM’ atau penimbunan BBM. Linggom adalah orang yang bertanggung jawab dalam kegiatan operasional PT Godang Tua Jaya sejak 23 Februari 2012 atau berdasarkan Surat Keterangan Pengangkatan No. 66jM-Div.II-SKj02.12.
BeritaPrima.com Bicara Fakta