Jumat , 16 September 2016
komjen-ari-dono-sukmanto

Kasus Vaksin Palsu, Satu Bidan Dan Dua Dokter Jadi Tersangka

BeritaPrima.com, Jakarta - Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukamto memastikan pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus vaksin palsu. Bahkan, saat ini polisi telah menetapkan 20 tersangka.

“Bahwa ada tiga laporan polisi, kita buat sebagai dasar upaya peyidikan dan penyelidikan dari tiga laporan polisi kita kembangkan kemudian sampai saat ini kita telah tetapkan 20 tersangka 16 tersangka penahanan yang empat lagi tidak dilakukan penahanan alasan tertentu,” ujar Ari di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2016).

Dari 20 tersangka, lanjut Ari, enam orang yang berperan sebagai produsen dijerat dengan pasal 97 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara lima lainnya, yang bertugas sebagai distributor dijerat dengan Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Kemudian penjual tiga tersangka, pengumpul bekas atau botol vaksin dua tersangka pencatak label dan bungkus satu tersangka,” sambungnya.

Tak hanya itu, seorag bidan juga dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. Sementara dari oknum dokter sebanyak dua tersangka.

“Dari propeling terhadap tersangka tersebut sebagian besar tersangka pernah setidaknya di bidang farmasi di obat, perawat, bidan, dan terdapat beberapa tersangka yang memiliki apotik atau obat,” tandasnya. (dik)

Pencet 'SUKA' untuk ikuti berita kami di Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *