Find the latest bookmaker offers available across all uk gambling sites www.bets.zone Read the reviews and compare sites to quickly discover the perfect account for you.
Kamis , 28 Juli 2016
RAZIA KELENGKAPAN STNK. Petugas dari kepolisian dan Dispenda Kot

Selama Sebulan, Pemprov DKI Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

BeritaPrima.com, Jakarta - Mulai 2 Juli hingga 2 Agustus mendatang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, Agus Bambang Setyowidodo mengatakan, kebijakan dilakukan dalam rangka peningkatan penerimaan pajak daerah. “Kebijakan ini untuk menarik wajib pajak membayarkan pajak kendaraan bermotor yang sudah lewat,” kata Agus, Jumat (8/7).

Ia menjelaskan, penghapusan sanksi administrasi dilakukan dengan cara penyesuaian sistem PKB dan BBNKB terhadap wajib pajak yang telah berakhir masa pajaknya. Namun, Kebijakan ini hanya berlaku hingga 2 Agustus mendatang saja.

Setelah batas waktu yang ditetapkan maka akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah. “Pemberian pelayanan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB dilaksanakan pada Kantor Unit Pelayanan di seluruh Kantor Bersama Samsat,” ujar dia.

Ia menjelaskan, kesempatan ini dapat menghapuskan atau mengurangi sanksi administrasi PKB dan sanksi administrasi BBNKB berupa bunga yang terhutang sesuai ketentuan menurut peraturan daerah. Dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak bukan karena kesalahannya.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat pemilik kendaraan yang terdaftar di Jakarta agar memanfaatkan sebaik-baiknya kesempatan ini,” kata dia mengakhiri.

Dia menyebutkan, kebijakan ini juga untuk menghapus pembayaran tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Diharapkan, penghapusan tersebut dapat memaksimalkan pendapatan pajak. (feb)

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *