BeritaPrima.com, Jakarta - Rahmat Alim (15), siswa SMP pembunuh sadis dengan cara memasukkan gagang cangkul ke dalam kemaluan Eno Farihah (18), akan disidangkan lebih dulu dari dua tersangka yang lain yakni R dan I.
|
Berita Terkait
|
“Dia (Rahmat Alim) akan disidangkan lebih dulu kemungkinan, karena usianya yang masih di bawah umur,” kuasa hukum ketiga tersangka, Teddy Wahyudi kepada wartawan, Rabu (25/5).
Teddy mengungkapkan, Rahmat Alim sebenarnya tidak melakukan pembunuhan melainkan hanya memukul korban. Oleh karena itu, dia meminta Rahmat Alim sebaiknya dibebaskan dari Pasal 338 yang dijeratkan kepadanya.
“Dia hanya memukul kepala Eno satu kali dengan cangkul, dan tidak menyebabkan Eno tewas. Dia juga memukul Eno sambil memejamkan mata karena takut,” kata Teddy.
Menurut Teddy, Rahmat Alim semestinya hanya dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan atau perusakan secara bersama-sama. Karena itu dia yakin persidangan terhadap Rahmat Alim akan lebih dulu digelar. Selain itu, batas pelimpahan berkas Rahmat Alim bila dilihat dari masa penahanannya setelah resmi ditahan sebagai tersangka jatuh pada akhir Mei nanti.
“Kemungkinan awal Juni, karena batas P21 kan paling lambat tanggal 29 Mei besok,” ujarnya.
BeritaPrima.com Bicara Fakta