BeritaPrima.com, Mojokerto - Polres Mojokerto terus mendalami kasus pemerkosaan yang dilakukan Wahyu Arditya (20) warga Kecamatan Gondang, terhadap Am (16), atlet tembak asal Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
|
Berita Terkait
|
Dalam waktu dekat, pihak kepolisian akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Budi Santoso mengatakan, hingga saat ini penyidik hampir menyelesaikan proses penyidikan kasus pemerkosaan tersebut. Itu setelah pihak penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Mojokerto menangkap Wahyu di rumahnya.
“Seluruh saksi-saksi sudah kita mintai keterangan termasuk tersangka. Kami juga sudah mengantongi hasil visum dari pihak rumah sakit. Saat ini penyidik sudah mulai melakukan pemberkasan,” ungkapnya kepada awak media, Selasa (19/7/2016).
Menurut Kasat Reskrim, Wahyu akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Wahyu sendiri membantah telah memperkosa Am. Menurutnya, perbuatan hubungan suami istri dilakukan atas dasar suka sama suka. “Kalau untuk hasilnya seperti apa, itu tergantung dengan hasil persidangan nanti. Yang terpenting kami menyelesaikan pemberkasan kasus ini,” imbuhnya.
BeritaPrima.com Bicara Fakta