BeritaPrima.com, Mojokerto - Masa depan Am (16), atlet menembak yang memilik segudang prestasi asal Kabupaten Mojokerto ini terancam suram. Bagaimana tidak, di usianya yang masih dini, siswi kelas XI SMK itu menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan Wahyu Arditya (20), asal Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Budi Santoso mengatakan, aksi pemerkosaan itu diketahui setelah Am melaporkan kejadian yang menimpanya itu kepada orang tuanya. Beberapa jam setelah ia diperkosa oleh Wahyu, mahasiswa yang duduk di bangku Universitas Negeri Surabaya (Unesa).
“Dari keterangan yang disampaikan, korban diperkosa pelaku di sebuah vila di Kecamatan Pacet. Kejadiannya awal pekan lalu,” ujarnya kepada awak media, Senin (18/7/2016).
Budi menambahkan, sebelum pemerkosaan itu terjadi, korban dan pelaku sudah kerap menjalin komunikasi. Keduanya sering berkirim pesan singkat melalui media sosial. Kendati keduanya sama sekali belum pernah bertatap muka.
“Kenalnya sudah dua bulan. Antara pelaku dan korban memang sudah saling mengenal, namun baru pertama kali itu bertemu,” imbuhnya.
Dari percakapan itulah, pada momentum akhir libur lebaran keduanya berjanji untuk bertemu. Selanjutnya, kedua remaja yang dimabuk asmara itu lantas pergi ke kawasan wisata Pacet.
Namun, saat dalam perjalanan, mahasiswa semester 5 fakultas olah raga itu lantas membelokan sepeda motor le sebuah vila.
“Setelah memperkosa korban, pelaku meninggalkannya di tengah jalan. Kemudian korban menghubungi orang tuanya dan di jemput dan langsung dilaporkan kesini. Selanjutnya pelaku kita tangkap di rumahnya,” jelasnya.
Sementara itu, dari pengakuan Wahyu nekat menyetubuhi ramaja yang masih duduk di bangku kelas XI SMK itu karena nafsu melihat bodi pacaranya itu. Hingga akhirnya saat tiba di vila itulah, Wahyu nekat merayu korban dan menyetubuhinya.
“Saya setubuhi dua kali. Saya tidak memperkosa. Kami melakukan hal itu atas dasar suka sama suka. Karena pacar saya bilang kalau dia juga sudah tidak perawan,” ungkapnya di ruang penyidik Satreskrim Polres Mojokerto.
Disinggung mengapa ia tega meninggalkan Am di jalan sesaat setelah menyetubuhi korban, Wahyu mengaku hal itu dilakukan karena ia takut. Menurutnya, setelah melakukan hubungan layaknya suami istri korban meminta pelaku untuk bertanggungjawab.
“Saya bingung. Setelah melakukan hubungan itu kami bertengkar. Karena ia meminta saya tanggungjawab. Makanya saya tinggal di jalan,” tandasnya.
Atas perbuatannya itu, Wahyu langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan. Ia dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
BeritaPrima.com Bicara Fakta