BeritaPrima.com, Bogor - Kepolisian Sektor Cigudeg berhasil meringkus seorang pria berinisal MD (31), karena telah memperkosa siswi kelas 2 Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial NN (15) hingga mempunyai anak yang kini sudah berusia 1,5 tahun.
Kanit Reskrim Polsek Cigudeg, AKP Asep Saepudin mengatakan penangkapan MD berawal adanya laporan orang tua NN yang mengaku anaknya telah diperkosa hingga hamil pada tahun 2014 lalu.
“Dulu itu korban diajak berwisata ke Goa Gudawang di kawasan Cigudeg. Korban akhirnya termakan bujuk lalu dan diperkosa MD hingga akhirnya hamil dan pelaku pun melarikan diri,” katayua, Minggu (17/7/2016).
Beradasarkan laporan tersebut, polisi memburu MD namun selalu lolos dari penangkapan. Segelah buron hampir 2 tahun, MD berhasil dibekuk petugas di rumah orang tuanya yang hendak bersilaturahmi usai Lebaran.
“Pelaku kita dibuntuti sejak turun dari kereta api di Stasiun Parung panjang dan kami tangkap beberapa jam kemudian, saat pelaku sampai di rumahnya di Kampung Cipining, Desa Argapura, Kecamatan Cigudeg,” tambahnya.
Kepada polisi pelaku mengakui perbuatannya dan telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali hingga korban hamil dan mempunyai seorang anak perempuan yang kini sudah berusia 1,5 tahun.
“Pelaku tiga kali menyetubuhi korban di lokasi yang berbeda-beda. Korban pun putus sekolah dan sekarang sudah melahirkan seorang bayi perempuan hasil aksi bejat pelaku,” jelasnya.
Kini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Cigudeg dan akan dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukmuan 15 tahun penjara.
“Sekarang pelaku masih kita mintai keterangan lebih lanjut di Mapolsek. Karena korbanya masih di bawah umur kasusnya akan dilimpahkan ke Unit PPPA Polres Bogor,” pungkasnya. (feb)
BeritaPrima.com Bicara Fakta