Find the latest bookmaker offers available across all uk gambling sites www.bets.zone Read the reviews and compare sites to quickly discover the perfect account for you.
Selasa , 23 Agustus 2016
gedungastranawa

Sengketa Gedung Astra Nawa, PKB Jatim Menang Atas Cak Anam

BeritaPrima.com, Surabaya - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memenangkan DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur dalam sengketa kepemilikan aset tanah dan bangunan Gedung Astra Nawa melawan Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Choirul Anam (Cak Anam), Selasa (19/7/2016).

Sekretaris DPW PKB Jawa Timur, Thoriqul Haq, mengaku lega karena aset tanah dan bangunan tersebut adalah simbol partai.

“Kita akan buat kantor PKB Jawa Timur nantinya,” katanya.

Yulisar, hakim yang membacakan putusan perkara perdata itu menilai, lahan seluas 3.819 meter persegi di blok MG.R, Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan itu sah dimiliki oleh PKB Jawa Timur, berdasarkan surat persetujuan Nomor : 024/VIII/YKP/SP/2000, yang dikeluarkan Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya.

“Mengabulkan sebagian gugatan pengggugat,” ujarnya.

Kuasa hukum tergugat, Makruf Syah langsung menyatakan banding atas putusan hakim tersebut. Menurutnya, hakim salah dalam menafsirkan bukti yang diajukan penggugat di persidangan.

“Kami akan lengkapi bukti nanti di persidangan banding,” jelasnya.

Sebelumnya, PKB Jatim dan Choirul Anam yang juga mantan Ketua PKB Jatim versi Gus Dur itu sama-sama mengklaim tanah hibah di bawah bangunan gedung Astranawa itu miliknya.

PKB Jatim berdasarkan surat persetujuan dari YKP Kota Surabaya, sementara Choirul Anam memiliki bukti bahwa dia diberi oleh seorang bernama Ramlan pada 1997, setahun sebelum PKB lahir pada 1998. (feb)

Pencet 'SUKA' untuk ikuti berita kami di Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *