BeritaPrima.com, Surabaya - DPW PKB Jatim memahami benar bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hal ini terkait kasus sengketa kepemilikan gedung Astra Nawa antara Choirul Anam (Cak Anam) dan PKB yang akan memasuki sidang putusan pada Selasa, 19 Juli 2016.
“Tentang kantor PKB Jatim di kawasan Menanggal sedang dalam proses hukum di PN Surabaya, PKB menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan sudah sesuai dengan hukum tata beracara yg transparan, terbuka untuk umum, dan terang benderang, dengan seluruh bukti yang sudah disampaikan dalam persidangan. PKB meyakini bahwa hakim bertindak adil dalam memutuskan perkara ini,” kata Sekretaris DPW PKB Jatim Thoriqul Haq saat dikonfirmasi, Jumat (15/7/2016) malam.
Tentang upaya beberapa pihak yang membangun opini yang bertentangan dengan fakta hukum yang sebenarnya, lanjut Ketua Komisi C DPRD Jatim ini, PKB Jatim menyadari itu bisa dilakukan oleh siapapun. Namun PKB Jatim meyakini bahwa masyarakat sangat paham dan bisa membedakan antara fakta hukum, dan rekayasa opini.
BeritaPrima.com Bicara Fakta