Find the latest bookmaker offers available across all uk gambling sites www.bets.zone Read the reviews and compare sites to quickly discover the perfect account for you.
Rabu , 20 Juli 2016
gedungastranawa

PKB Berusaha Rebut Gedung Astra Nawa, Cak Anam Melawan

BeritaPrima.com, Surabaya - Pemilik gedung Astra Nawa yang digugat oleh DPW PKB Jatim, Choirul Anam (Cak Anam) melakukan perlawanan. Ini karena pihaknya menganggap dirinya yang sah memiliki gedung itu setelah mendapat hibah dari pemilik lama Ramelan pada 16 Juni 1997.

“PKB hanya mempunyai bukti berupa Surat Persetujuan dari Ketua Dewan Pengurus Yayasan Kas Pembangunan Kotamadya Surabaya Cak Narto saat itu yang dikeluarkan pada 23 Agustus 2000. Tapi di surat itu tertera tanah untuk keperluan pembangunan kantor PKB Jatim di Kelurahan Menanggal, Kecamatan Rungkut. Padahal yang benar kan Kecamatan Gayungan,” tutur Cak Anam kepada wartawan di kantornya.

Setelah mengetahui obyek sengketa keliru di Kelurahan Menanggal, Kecamatan Rungkut terus di dalam persidangan, lanjut dia, diralat PKB menjadi Kecamatan Menanggal dan hal itu salah lagi.

“Pak Ramelan menghibahkan tanah seluas 10.800 meter persegi kepada saya ketika itu masih sebagai Ketua GP Ansor Jatim pada 16 Juni 1997. Jadi tidak ada yang saya gelapkan. PKB kan lahir pada Agustus 1998. Saya juga punya bukti bukti tanahnya,” tegasnya.

Cak Anam meminta insan media perlu ikut mengontrol jalannya sidang perdata yang akan diputus pada Selasa, 19 Juli 2016 itu. Pihaknya berharap adanya keadilan yang seadil-adilnya. “Jangan sampai majelis hakim terintervensi oleh kekuatan di luar hukum. Dari fakta persidangan dan bukti-bukti yang ada, sudah jelas. Tanah ini saya peroleh secara sah dari pemiliknya (Ramelan) sebelum PKB lahir,” jelas Cak Anam.

Ironisnya, lanjut Cak Anam, satu-satunya dasar yang digunakan PKB adalah surat persetujuan (SP) Sunarto selaku Ketua Dewan Pengurus Yayasan Kas Pembangunan (YKP). Padahal, isi surat itu secara tegas menyebutkan obyek lokasi tanah berada di Kelurahan Menanggal, Kecamatan Rungkut, Surabaya.

Surat itu oleh DPW PKB Jawa Timur dalam repliknya diralat, bahwa memang benar telah terjadi kesalahan tulis dalam SP nomor yang menyebutkan letak tanah di Kel. Menanggal, Kecalamatan Rungkut. Seharusnya di Kecamatan Menanggal. Padahal Gedung Astra Nawa yang benar berada di Kecamatan Gayungan.

“Bagaimana mungkin surat Pak Narto yang sudah meninggal sejak tanggal 17 Februari rahun 2003, diralat lalu dijadikan dasar kepemilikan. Bukankah kepemilikan tanah itu sudah diatur dalam undang-undang. Lucunya lagi, ralatnya salah, diralat dengan Kecamatan Menanggal. Mana ada dalam peta Kota Surabaya yang namanya Kecamatan Menanggal,” jelas Cak Anam. (feb)

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *