BeritaPrima.com, Medan - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial tahun 2012-2013 dengan terdakwa mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (19/9/2012).
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi sebagai saksi terkait kasus yang ditengarai merugikan negara miliaran rupiah.
Erry dalam keterangannya mengatakan Gatot seharusnya mengecek lembaga penerima dana hibah dan bantuan sosial yang diusulkan satuan kerja perangkat daerah. Karena Gubernur berhak menolak jika ternyata data proposal sejumlah lembaga tidak benar.
“Gatot juga berhak mengecek lembaga-lembaga penerima bansos ke Kesbangpollinmas. Apakah lembaga yang mengajukan proposal ini aktif? Jika tidak, Gubernur harus hati-hati, jangan-jangan lembaga itu fiktif,” ucapnya dihadapan hakim yang diketuai Djaniko Girsang.
JPU, Rehulina Purba, mengatakan keterangan Erry diperlukan di persidangan karena jabatannya saat itu sebagai wakil Gubernur Sumut mendampingi Gatot Pujo periode 2013-2018, yang juga sekaligus wakil ketua Pembina Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam penyaluran dana hibah dan bantuan sosial tahun 2012-2013.
Pada persidangan kali ini, selain menghadirkan Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi sebagai saksi, JPU juga menghadirkan enam saksi lainnya yakni Nurul Hayati, pensiunan PNS, Sri Heri Handayati selaku Kepala Lingkungan 11 Tembung, Desi Septiani selaku wakil Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS), M. Nuh, Meila Pratiwi, dan Randiman Tarigan sebagai Sekretaris DPRD Sumut.
Diketahui, tindak pidana korupsi yang dilakukan Gatot dengan cara menerbitkan peraturan gubernur yang di antaranya menetapkan proses penganggaran dana hibah dan bansos melalui evaluasi SKPD.
Pada Oktober-November 2012, Gatot memanggil sejumlah bawahannya, yakni Eddy Syofian, Baharuddin Siagian selaku kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, dan Nurdin Lubis yang saat itu menjabat Sekda Pemprov Sumut. Dia meminta agar sejumlah lembaga ditampung sebagai penerima hibah 2013.
Gatot tidak menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan penerima hibah. Gatot hanya meyakini hasil yang dilaporkan tim verifikasi.
Alhasil, ditemukan 17 lembaga penerima dana hibah dan bansos yang tidak sesuai ketentuan, sehingga negara dirugikan Rp2,88 miliar.
JPU juga mengaitkan Gatot dengan tindak pidana korupsi yang membelit Eddy Syofian yang sudah diputus bersalah dengan hukuman 5 tahun penjara. Dalam perkara ini, negara dirugikan Rp1,14 miliar. Sehingga, Gatot bertanggung jawab terhadap total kerugian negara Rp4,034 miliar. (dyn)
BeritaPrima.com Bicara Fakta