Find the latest bookmaker offers available across all uk gambling sites www.bets.zone Read the reviews and compare sites to quickly discover the perfect account for you.
Jumat , 9 September 2016
Eddy Syofian

Eks Anak Buah Gatot Pudjo Divonis Lima Tahun Penjara

BeritaPrima.com, Medan - Mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Sumatera Utara, Eddy Syofian divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

“Menjatuhkan kepada terdakwa, pidana penjara selama lima tahun. Menjatuhkan kepada terdakwa pidana denda senilai Rp200 Juta subsidair enam bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim, Berlian Napitupulu saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (30/6/2016) malam.

Dia yang bekas anak buah Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pudjo Nugroho itu dinilai bersalah dalam kasus korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemprov Sumut tahun 2012-2013 dengan memperkaya diri sendiri, orang lain maupun korporasi dan menyebabkan kerugian pada keuangan negara senilai Rp.1,145 miliar.

Majelis menilai perbuatan Edd‎y terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Vonis yang diterima Eddy, lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tingggi Sumatera Utara sebesar enam tahun penjara dan denda Rp200 juta. Jaksa juga sebelumnya meminta agar Majelis Hakim mewajibkan Eddy membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,145 miliar.

Atas putusan tersebut, Eddy Syofian menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan pikir-pikir atas vonis itu. Keduanya memiliki 14 hari untuk mengambil sikap akhir atas keputusan tersebut.

Dalam perkara ini, Eddy tak didakwa sendiri. Mantan atasannya Gatot Pudjo Nugrojo juga terseret namun dalam berkas persidangan terpisah. Gatot yang telah divonis 3,5 tahun penjara dalam perkara suap hakim dan panitera PTUN Medan itu pun rencananya akan disidangkan dalam waktu dekat. (dik)

Pencet 'SUKA' untuk ikuti berita kami di Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *