BeritaPrima.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan suap yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho.
Tujuh anggota dewan itu yakni Muhammad Afan, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Bustami, Zulkifli Husein, dan Parluhutan Siregar.
Para wakil rakyat Sumatera Utara itu ditetapkan sebagai tersangka terkait sejumlah kasus. Seperti persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut di tahun serupa.
“Selain itu pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 serta persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014,” ujar Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jumat (17/6/2016).
Selain soal anggaran, ketujuh anggota DPRD Sumut juga diduga menerima suap untuk penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.
“Para tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tandas Yuyuk.
Dalam kasus ini total KPK telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Enam tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu mantan Gubernur Sumut, Gatot dan lima anggota DPRD Sumut.
Yuyuk menjelaskan, ketujuh tersangka baru tersebut belum perlu untuk ditahan. “Belum ada penahanan. Penahanan itu dilakukan jika ada kebutuhan dari penyidik, itu sepenuhnya kewenangan penyidik,” jelas Yuyuk lewat pesan singkat, Jumat (17/6/2016).
Tujuh anggota DPRD Sumatera Utara itu ditetapkan tersangka terkait suap sejumlah kasus. Di antaranya, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012, persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013, pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014.
Suap juga diberikan terkait pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014, dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015. (dik)
BeritaPrima.com Bicara Fakta