IndoElection.com, Jakarta — Tim Ahli Teman Ahok yang juga Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), I Gusti Putu Artha, mengatakan bahwa kandidat pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Basuki Tjahaja Purnama-Heru Budi Hartono berpotensi dijegal di tengah perjalanannya menuju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.
Putu mengatakan, ada dua hal yang dapat menjegal pencalonan Ahok-Heru. “Pertama, bisa karena kasus hukum. Kedua, karena proses verifikasi, terutama proses ketika (dukungan) KTP-nya bermasalah,” kata Putu, beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, baik Ahok maupun Heru pernah dipanggil KPK terkait kasus hukum, yakni kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi Teluk Jakarta.
Ahok juga pernah dimintai keterangan terkait penyelidikan pembelian sebagaian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Terkait kasus hukum, menurut dia, kandidat pasangan Ahok-Heru masih tetap bisa mencalonkan diri pada Pilkada DKI Jakarta 2017 meskipun ditetapkan sebagai tersangka.
BeritaPrima.com Bicara Fakta