BeritaPrima.com, Medan - Evi Diana, istri Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, yang turut diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi, terkait status tersangka Muhammad Affan, tampak menghindar dari awak media usai menjalani pemeriksaan.
Evi Diana yang juga Ketua Penggerak PKK Sumut, ini keluar dari pintu belakang gedung utama Mako Brimob Polda Sumut dan langsung pergi dengan mengendarai mobil Toyota Avanza putih BK 1088 MP.
Sementara Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut Sulaiman Hasibuan, yang mendampingi Evi, sempat memberikan keterangan kepada wartawan.
Sulaiman menyatakan sudah ada belasan saksi yang diperiksa KPK sejak pukul 10.00 WIB.
“Pemeriksaan kali ini tak jauh berbeda dengan sebelumnya. Dan mereka yang diperiksa, yang aktif ada, yang mantan ada,” paparnya.
Sedangkan terkait kehadirannya di Mako Brimob Polda Sumut, terang Sulaiman, hanya sebatas mendampingi Evi Diana.
“Saya mendampingi Ibu Evi,” sebutnya, sembari memaparkan, Evi Diana diperiksa mulai pukul 10.00 WIB, dan pemeriksaan rampung menjelang pukul 12.00 WIB.
Diketahui, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 28 saksi yang merupakan Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan periode 2014-2019, Senin (20/6/2016).
Berdasarkan informasi dari Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, ke-28 saksi terperiksa, yakni Zulkarnain, Mulyani, Ristiawati, Tahan Manahan Panggabean, Arifin Nainggolan, Meilizar Latif, Yusuf Siregar, Marahalim Harahap, Rahmad P Hasibuan, Mustofawiyah, Indra Alamsyah Hamdani, Brilian Moktar, Tagor Pandapotan Simangunsong, Evi Diana, Andi Arba, Ali Jabbar Napitupulu, Hardi Mulyono, Oloan Simbolon, Iman B Nasution, Nurhasanah, Layari Sinukaban, Khairul Fuad, Tunggul Siagian, Enda Moris Lubis, Hasbullah Hadi, Hamamisu Bahsan, dan Yan Syahrin.
Ke 28 saksi ini dimintai keterangan untuk kasus yang menjerat tujuh tersangka baru dalam kasus suap Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Satu dari 7 tersangka baru kasus suap diantaranya Muhammad Affan, Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, yang saat ini juga masih aktif menjadi anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan periode 2014-2019.
Selain status Affan sebagai tersangka, KPK juga menetapkan 6 orang Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka.
Keenamnya, masing-masing Budiman Nadapdap (PDI Perjuangan), Zulkifli Effendi Siregar (Partai Hanura), Zulkifli Husein (PAN), Bustami HS (PPP), Guntur Manurung (Partai Demokrat), dan Parluhutan Siregar (PAN).
KPK menyatakan ke 7 Anggota DPRD Sumut periode 2009 – 2014 dan 2014 – 2019 ini diduga telah menerima hadiah atau janji dari tersangka Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut.
Pemberian itu terkait enam hal. Pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012.
Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013.
Ketiga, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014.
Keempat, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015.
Kelima, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014. Dan keenam, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.
Atas perbuatannya, ke-7 tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.0
Ditetapkannya ke-7 tersangka baru ini, maka menambah jumlah Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan periode 2014-2019 yang terjerat kasus suap dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. (dyn)
BeritaPrima.com Bicara Fakta