Find the latest bookmaker offers available across all uk gambling sites www.bets.zone Read the reviews and compare sites to quickly discover the perfect account for you.
Senin , 11 Juli 2016
kejagung

Kasus Penjualan Barang Bukti Rokan Group, Ini Sikap Kejagung

BeritaPrima.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mempertimbangkan menaikkan kasus dugaan penjualan barang bukti milik Rustian yang merupakan terdakwa korupsi yang divonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA) tahun 2005 lalu. Kejagung masih mempelajari kasus tersebut.

“Saya akan cek, akan pertimbangkan selama ada alat bukti,” kata Dirdik pada Jampidsus Fadil Jumhana di Kejagung, Jakarta, Senin (6/6).

Kasus ini muncul, saat terdakwa Rustian yang divonis bebas oleh MA pada tahun 2005 lalu, ingin menguasai kembali aset-asetnya yang disita. Namun, aset-aset miliknya sudah dikuasai oleh pihak lain, salah satunya Cecilia Teguh Ayu Sianawati.

Cecilia yang diperiksa jajaran Upaya Hukum Eksekusi dan Esaminasi (Ueksi) pada Jampidsus menolak berkomentar. “Jangan ke saya, ke kuasa hukum saya saja,” kata Cecilia di Gedung Bundar Kejagung.

Sementara, Bambang Trisnanto selaku kuasa hukum Cecilia mengaku jika kliennya hanya dikonfirmasi perihal barang-barang yang sudah dijual kliennya.

“Ini klarifikasi saja barang-barang yang sudah dijual ibu Cecil, Itu doang. Diklarifikasi aset-aset yang sudah jual, iya sudah dan ada di notaris. Itu tanda tangannya ada kok di foto-foto,” pungkas Bambang buru-buru meninggalkan wartawan.

Diketahui, penjualan barang bukti ini berawal saat adanya kerjasama antara pemiliki Rokan Group Rustian dengan mitra kerjanya Cecilia Teguh Ayu Sianawati untuk membangun usaha pusat klinik atau rumah sakit yang berlokasi di jalan Cideng Barat 92. Saat berkejasama Rustian menyerahkan 3 buah Sertifikat HGB sebagai jaminan agar memperoleh pembiayaan kredit perbankan.

Sertifikat yang diserahkan Rustian kepada Cecilia di antaranya, SHGB no 2272/cideng atas nama Rustian, SHGB no 2508/cideng atas nama Irwan Santos /Rustian serta SHGB no 319/cideng atas nama Irwan Santisi/Rustian. Tiga sertifikat tersebut berlokasi di jalan Cideng Barat 92 dan Jalan Brantas No 1 Serta no 3. (dik)

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *