BeritaPrima.com, Jakarta - Pemerintah dalam hal ini Kejaksaan Agung akan melaksanakan eksekusi mati tahap ketiga bagi terpidana kasus narkoba dan kejahatan lainnya. Namun untuk waktu pastinya, masih belum ditentukan.
Salah satu terpidana yang mendapatkan vonis mati adalah Freddy Budiman. Apakah bandar narkoba dengan jaringan internasional itu juga akan dieksekusi kali ini?
“Nanti kita lihat kan belum tahu,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmat, di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Mei 2016.
Menurut Noor, saat ini masih ada proses hukum Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cilacap. Kejaksaan Agung akan membuat resume dan dibawa ke MA.
“Baru kita lihat hasilnya seperti apa. Kalau sudah jelas diputuskan ya solusi pelaksanaannya kita lihat nanti apakah dia ikut atau tidak,” ujarnya.
Rachmat menuturkan hakim memberi kesempatan kepada pengacara Freddy untuk melakukan langkah lanjutan. Oleh karena itu, sidang PK itu ditunda seminggu yang akan datang.
BeritaPrima.com Bicara Fakta