BeritaPrima.com, Jakarta - Indonesia diputuskan bersalah dalam peristiwa 1965 karena telah membantai anggota Partai Komunis Indonesia (PKI). Putusan itu dikeluarkan berdasarkan sidang International People’s Tribunal (IPT) di Den Haag Belanda yang dipimpin Hakim Ketua Yacoob, ...
Selanjutnya
BeritaPrima.com Bicara Fakta