Find the latest bookmaker offers available across all uk gambling sites www.bets.zone Read the reviews and compare sites to quickly discover the perfect account for you.
Rabu , 3 Agustus 2016
Rizal-Ramli2

Tak Ada Rizal Ramli Dalam Daftar Menteri Yang Beredar, Dicopot Karena Ahok?

BeritaPrima.com, Jakarta - Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan dikabarkan digeser untuk mengisi posisi Menko Maritim. Lalu, bagaimana nasib Menko Maritim yang lama Rizal Ramli?

Informasi yang diterima BeritaPrima.com, Rabu (27/7/2016), Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk menggeser Luhut. Keputusan ini diambil setelah Presiden memanggil Luhut ke Istana Merdeka malam tadi, Selasa (26/7).

Presiden malam tadi langsung meminta Luhut untuk menjabat sebagai Menko Maritim. Posisi yang ditinggalkan Luhut dikabarkan akan diisi oleh seorang purnawirawan jenderal.

Lalu, bagaimana nasib Rizal Ramli?

Berdasarkan nama-nama menteri hasil reshuffle yang beredar, tidak ada nama Rizal Ramli. Hingga pagi ini, Presiden masih memanggil beberapa menteri ke Istana.

Bila benar Rizal Ramli dicopot, banyak kalangan mengaitkannya dengan sikap Rizal yang dinilai terlalu vokal. Seperti diketahui menteri yang dikenal dekat dengan almarhum Gus Dur itu kerap membuat pernyataan yang blak-blakan. tak jarang ucapannya menyerang sesama menteri, bahkan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Sedangkan yang terbaru adalah sikap pertentangannya dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus reklamasi Teluk Jakarta. Keputusan Rizal untuk menghentikan secara permanen pembangunan Pulau G ditentang oleh Ahok.

Ahok bahkan telah melaporkan Rizal ke Jokowi. Selama ini Jokowi dikabarkan selalu melindungi Ahok yang merupakan mantan wakilnya ketika menjabat Gubernur DKI. Bila Rizal benar-benar didepak, maka tak salah bila publik mengaitkannya dengan Ahok dan kasus reklamasi. Apalagi penyimpangan kasus reklamasi kabarnya bisa mengarah kemana-mana bila dibongkar secara tuntas. (dik)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *