Kepala UPRS Kapuk Muara dan Muara Baru Didih Hartaya menjelaskan, mereka yang diusir adalah yang menempati 61 unit rusun. Kegiatan ini menurutnya telah diberitahukan melalui surat peringatan satu sampai akhirnya tindakan pengusiran.
“SP (Surat Peringatan) satu itu tanggal 3 Mei. Nah SP dua tanggal 10 Mei sedangkan SP tiga itu 17 Mei. Jadi tidak ada alasan buat mereka yang tolak ditertibkan. Udah peringatin jauh-jauh hari kan,” kata Didih.
Ia menilai alasan yang diberikan Oey mengada-ada. Sebab, mereka tidak memiliki KTP yang berdomisili di Jalan SMP 122 tersebut.
“Sampai sekarang mereka tidak bisa nunjukin KTP sini. Ya mau gimana, kita usir. Alasan mereka memang tidak masuk akal,” ucap Didih. (feb)
Halaman 1 2
BeritaPrima.com Bicara Fakta