Tak Berizin, Organda Telah Laporkan Taksi Uber ke Polda Metro

Taki Uber memiliki beragam jenis kendaraan untuk melayani konsumennya.
BeritaPrima, Jakarta - Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan, menyatakan telah melaporkan manajemen Taksi Uber ke Polda Metro Jaya pada 28 Februari 2015.
Bahkan, ia juga sempat berokoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penggerebekan di konter perusahaan taksi berpelat hitam itu.
“Sudah (laporan) dan koordinasi. Terus dari kita mau gerebek konternya,” ujar Shafruhan, Selasa (9/6/2015).
Meski demikian, saat pengerebekan itu justru mereka hanya menjumpai ruangan yang kosong. Ia menduga ada pihak yang membocorkan informasi penggerebekan tersebut. “Ya, waktu kita gerebek ternyata sudah kosong, jadi bocor,” imbuhnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini belum mendapat informasi lanjutan pasca-pelaporan tesebut. Karena itu, pihaknya tidak mengetahui kelanjutan dari pemeriksaan kepolisian atas perusahaan jasa taksi berbasis aplikasi tersebut. “Kita tidak tahu sekarang prosesnya sudah sejauh mana,” jelasasnya.
Shafruhan Sinungan menilai, keberadaan perusahaan taksi tersebut melecehkan pemerintah. Hal tersebut lantaran Taksi Uber tidak mengantongi izin usaha serta memakai pelat hitam sebagai moda trasportasi umum.
“Tidak ada izin usaha, kendaraan pelat hitam. Jadi ini kan melecehkan pemerintah,” jelas Shafruhan.
Selain itu, taksi uber juga dianggap merugikan pengusaha angkutan yang resmi, serta terdaftar di Dinas Perhubungan (Dishub). Meski demikian, Shafruhan meminta agar pemerintah lebih tegas dalam menerapkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas.
“Lepas persaingan, ini kewibawaan. Masak peraturan segampang itu dilanggar? Dan tentu ini juga merugikan pengusaha angkutan yang resmi,” pungkasnya.
Seperti diketahui, layanan taksi uber difokuskan hanya wilayah Jakarta. Adapun rute yang ditawarkan, terbatas di kawasan pusat bisnis seperti wilayah CBD (Central Business District).
Taki Uber memiliki beragam jenis kendaraan untuk melayani konsumennya. Melalui aplikasi yang ditawarkan, bahkan pelanggan tidak memerlukan traksaksi tunai selama menikmati layanan mereka. (feb)


