Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, kata dia, seseorang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon ketika pernah dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun dan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Nah, artinya ketika bicara soal isu Sumber Waras atau reklamasi, show must go on, jalan saja. Kemudian itu memengaruhi proses elektabilitas, itu soal lain,” kata Putu yang kini bergabung dengan relawan Teman Ahok itu.
Hanya saja, lanjut dia, hal tersebut menjadi masalah jika kasus itu berkekuatan hukum tetap sebelum pelantikan kepala daerah terpilih.
Seorang kepala daerah yang terlibat kasus tersebut akan tetap dilantik untuk kemudian diganti setelah pelantikan.
Terkait pencalonan Ahok-Heru, ia mengimbau rekan-rekannya yang tergabung dalam Teman Ahok untuk tetap bekerja seperti biasanya, tanpa memedulikan hiruk pikuk yang terjadi di luar.
“Sekali lagi, saya tidak ada urusan dengan Ahok. Saya sedang membantu teman-teman membangun sistem dan nilai yang selama ini hilang di republik ini, dan kami jadi bagian bersama-sama mencatat sejarah di republik ini,” kata Putu. (dik)
BeritaPrima.com Bicara Fakta