IndoElection.com, Jakarta — Salah satu hal yang dapat menjegal pencalonan kandidat bakal calon gubernur pada pemilihan kepala daerah (pilkada) adalah jika kandidat tersebut sedang tersangkut masalah hukum.
Tak terkecuali bagi pasangan kandidat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Heru Budi Hartono.
Seperti diketahui, baik Ahok maupun Heru pernah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus hukum, yakni kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi Teluk Jakarta.
Ahok juga pernah dimintai keterangan terkait penyelidikan pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Kendati demikian, menurut Tim Ahli Teman Ahok, I Gusti Putu Artha, kasus hukum tidak serta-merta membatalkan pencalonan kepala daerah.
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan, pencalonan kepala daerah tidak gugur apabila sang calon ditetapkan sebagai tersangka.
“Artinya, buruk kata, hari ini pun misalnya atau besok ketika verifikasi, keduanya jadi tersangka, itu tidak menggugurkan pencalonan. Proses itu tetap bisa berjalan,” kata Putu Artha.
BeritaPrima.com Bicara Fakta