Find the latest bookmaker offers available across all uk gambling sites www.bets.zone Read the reviews and compare sites to quickly discover the perfect account for you.
Sabtu , 6 Agustus 2016
aguan-sugianto

Untuk Raperda Reklamasi, Aguan Kabulkan Permintaan DPRD Rp50 Miliar

BeritaPrima.com, Jakarta - Bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan menyanggupi permintaan uang dari anggota DPRD DKI Jakarta sebesar Rp50 miliar terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Hal tersebut, terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ali Fikri membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah.

Sedianya Budi hari ini kembali dihadirkan sebagai saksi dipersidangan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan anak buahnya Trinanda Prihantoro. Namun, Budi beralasan sakit dan tengah dirawat di Singapura.

Budi mengaku turut menghadiri pertemuan di rumah Aguan di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Dalam pertemuan itu, Budi mengaku hanya mengenal Ariesman dan anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi, yang juga anggota Balegda.

“Saya mengikuti pertemuan di rumah Aguan, diantaranya Sanusi, Arisman untuk membahas percepatan pembahasan,” tutur Jaksa Ali membacakan keterangan Budi saat diperiksa penyidik di Pegadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016).

“DPRD DKI meminta disediakan Rp50 miliar. Aguan menyanggupi menyiapkan Rp50 miliar untuk DPRD. Kemudian aguan bersalaman dengan DPRD,”sambungnya.

Namun, Budi mengaku tak mengenal siapa yang melontarkan permintaan uang sebesar Rp50 miliar itu kepada Aguan. Menurut dia, yang pasti dalam pertemuan tersebut dihadiri sejumlah anggota DPRD DKI dan pengembang. Dia juga tak tahu uang tersebut sudah diserahkan atau belum.

“Siapa yang meminta Rp50 miliar, saya enggak kenal. Yang hadir anggota DPRD dan pengembang. Maka mungkin dari pihak DPRD DKI, yang menyanggupi adalah Aguan dalam rangka kelancaran sidang paripurna RTRKSP. Sudah dikasih atau belum tidak tahu,” lanjut Jaksa Ali membacakan keterangan Budi.

Selanjutnya >>

Pencet 'SUKA' untuk ikuti berita kami di Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *