Ternyata, Budi mencabut dua keterangan yang pernah dirinya sampaikan tersebut saat proses penyidikan kasus suap ini. Surat pencabutan keterangan tersebut dikirimkan tiga kali kepada KPK.
Surat ditandatangani Budi di atas materai dan dibenarkan melalui keterangan notaris di Singapura. Selain itu, surat tersebut juga telah disahkan Kantor Kedutaan Indonesia di Singapura.
Menurut Budi, keterangan tersebut tidak benar. Dia tidak pernah mengikuti pertemuan di kediaman Aguan dan tidak mengetahui adanya permintaan uang.
“Saya tidak mau fitnah dan merusak citra orang lain, saya sedang sakit dan saya takut menimbulkan dosa,” kata Budi dalam suratnya kepada penyidik KPK yang dibacakan Jaksa Ali.
Pada sidang sebelumnya, Aguan mengakui pernah bertemu dengan para anggota DPRD DKI. Mereka diantaranya Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi Wakil Ketua DPRD DKI merangkap Ketua Balegda DPRD DKI Mohamad Taufik, Anggota Balega DPRD DKI, Mohamad Sanusi dan Mohammad Sangaji serta Selamat Nurdin selaku Ketua Fraksi PKS DPRD DKI.
BeritaPrima.com Bicara Fakta