BeritaPrima.com, Jakarta - Kasus dugaan suap terkait proyek reklamasi teluk Jakarta terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, belakangan muncul kabar adanya barter tambahan kontribusi PT Agung Podomoro Land dalam proyek reklamasi dengan penggusuran kawasan Kalijodo yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda mengatakan, jika memang benar adanya barter kontribusi pengembang proyek reklamasi dengan penggusuran Kalijodo, maka Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah menyalahgunakan wewenangnya.
“Jika memang benar kabar tersebut, maka telah terjadi penyalahgunaan kewenangan untuk memberikan sesuatu. Para pengusaha juga dapat dikenakan sanksi karena telah memberikan sesuatu untuk mendapatkan keuntungan,” kata Chairul, Selasa (17/5/2016).
Dia pun meminta kepada semua pihak untuk menunggu fakta soal kabar yang beredar tentang adanya barter antara kontribusi tambahan pengembang dalam proyek reklamasi dengan pendanaan penggusuran kawasan lokalisasi di Jakarta Barat itu.
“Faktanya kita lihat saja, kan KPK juga telah mengusut kasus ini (suap pembahasan dua Raperda tentang reklamasi),” tandasnya.
Seperti diketahui, petinggi PT Agung Podomoro Land, yakni Ariesman Widjaja selaku Presiden Direktur merupakan salah satu dari tiga tersangka dugaan suap pembahasan dua Raperda tentang reklamasi Teluk Jakarta. Kedua tersangka lainnya yakni Ketua Komisi D DPRD DKI, M. Sanusi dan karyawannya PT APL, Trinanda Prihantoro.
Sanusi diduga menerima uang hingga Rp2 miliar dari PT Agung Podomoro Land, salah satu perusahaan yang berpartisipasi dalam mega proyek reklamasi 17 pulau di pesisir utara Jakarta lewat anak usahanya PT Muara Wisesa Samudra.
Podomoro Land sendiri mengerjakan satu pulau yang dinamai Pulau G atau Pluit City. Perusahaan properti itu mendapat izin pelaksanaan reklamasi dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 23 Desember 2014 lalu.
Ahok telah diperiksa menjadi saksi dalam kasus dugaan suap ini. Pemeriksaan orang nomor satu di Ibu Kota itu dilakukan untuk mengusut sejumlah izin reklamasi yang telah dikeluarkan selama dirinya menjabat menggantikan Presiden Joko Widodo. (feb)
BeritaPrima.com Bicara Fakta