Atas perbuatannya, lanjut Irianto, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Dalam pemeriksaan, tersangka HS mengakui pencurian sepeda motor di SMAN Cibadak dilakukannya seorang diri.
“Sendiri Pak, Turun dari angkot langsung masuk,” demikian pengakuan HS.
Terkait pengakuan sebagai wartawan, HS membenarkan dirinya pernah menjadi kuli tinta di salah satu media tabloid mingguan.
“Ya beberapa tahun lalu, dan kartu persnya beli,” kata dia.
Sementara itu, sang korban Edo Hidayat (45) menuturkan sepeda motor miliknya diparkir di halaman SMAN Cibadak sekitar pukul 07:00 Wib.
Namun sekitar pukul 09:00 Wib mendapatkan kabar dari kerabatnya bahwa sepeda motor itu sudah raib.
“Saya sedang kerja bangunan di dalam sekolah, lalu teman saya bilang kalau motor saya sudah enggak ada. Saya langsung cek ternyata emang benar sudah hilang, lalu saya lapor ke polisi,” kata Edo. (ren)
BeritaPrima.com Bicara Fakta